Jumat, 01 Oktober 2010

pembajakan makin marak

Pembajakan hak cipta di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Apapun bisa dibajak, produk-produk bermerk keluaran luar negeri pun bisa kita temui dengan mudah di kaki-kaki lima. Film-film yang baru diputar perdana di bioskop, sudah ada VCD dan DVD bajakannya. Apalagi produk yang berbasis agenda banyak juga yang dibajak dan bisa kita dapatkan dengan mudah di beberapa forum-forum.

Buku elektronik atau buku agenda yang sangat banyak kemungkinan dibajak, bahkan ebook yang best agent atau ebook yang exceptional pun dibajak dengan architecture dan bentuk yang sama, belum lagi ebook tersebut dijual dengan harga yang murah atau bahkan di bagikan dengan gratisan.

Bagi penulis dan penerbit remi jelas ini sangat merugikan mereka secara finansial. Hak mereka seolah diabaikan begitu saja. Padahal perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia sudah ada sejak tahun 1982 dan terus direvisi sampai akhirnya yang berlaku sekarang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut pasal 1 UU No 19/2002 hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pada pasal yang sama juga dinyatakan bahwa Ciptaan adalah setiap karya Pencipta adalah setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Sebenarnya yang dilindungi dalam Undang-Undang siapa sih ?? sebenarnya yang dilindungi hasil karya manusia yang kemudian bermanfaat bagi umat manusia dan sebagainya. Dan itu dihargai sebagai HaKi. Hak atas kepemilikan Intelektual atau intelectual acreage right. Itu bagian dari kekayaan manusia yang tak terpisahkan dan patut dihargai.Jadi sudah jelas kalau ebook, sebagai sebuah karya dan patutlah dihargai.

Masih menurut UU Hak Cipta, pengarang atau penulislah yang mempunyai hak cipta atau pihak lain yang dipercaya pengarang untuk menerima hak tersebut. Selama ia memiliki hak cipta, hanya ia satu-satunya yang berhak memperbanyak ciptaanya, dalam hal ini ebook, yang bisa dipercayakan pada penerbit.

Kalau kemudian ada pihak lain yang memperbanyak buku atau ebook tersebut tapa izin dan kemudian mendapat keuntungan dari situ, itulah yang disebut pembajakan.

Akibat pembajakan ini, jelas penulis dan penerbit dirugikan. Bisnis pembajakan memang sangat menggiurkan, hanya dengan modal kecil bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Bahkan karena pembajakan ini dampaknya juga terasa bagi penulis, semakin melemahnya kemauan para penulis untuk menciptakan karya-karya terbaiknya lantaran tahu ujung-ujungnya hasil karyanya dibajak. Sehingga lama-kelamaan buku-buku yang mempunyai isi yang berbobot akan sedikit bahkan tidak ada lagi.

Pertanyaannya apakah para pembajak-pembajak di Indonesia ini sudah mengerti dan sadar dengan UU Hak Cipta ?? saya rasa belum, jangankan mengerti, membaca saja belum

Belum lagi kesadaran konsumen yang lebih cenderung mencari barang-barang murah atau bahkan gratisan dari pada harus membeli barang dengan harga yang lumayan mahal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar